Ayo [Jangan Asal] Jepret dan Pakai Foto

Seiring dengan semakin mudahnya melakukan kegiatan fotografi, tidak jarang kita kebablasan dalam melakukan kegiatan tersebut, yang berbuntut masalah bagi si fotografer.

Padahal melakukan kegiatan fotografi, juga terdapat beragam kaidah (tertulis maupun tidak) yang wajib dipahami dan ditaati oleh para pelaku kegiatan fotografi. Sama halnya dengan etika ketika kita beselancar di internet atau yang kerap disebut sebagai netiquette. Apalagi bila kegiatan fotografi yang dilakukan melibatkan orang lain atau objek yang merupakan milik orang lain.

Nah, salah satunya kaidah yang wajib menjadi perhatian dalam melakukan kegiatan fotografi adalah mengenai Hak atas Karya Intelektual (HaKI).

Artikel ini berangkat dari pemahaman serta pengalaman saya sebagai praktisi yang banyak terlibat dalam fotografi komersial. Saya tidak akan membahas secara detail mengenai aspek hukum HaKI karena saya tidak memiliki kompetensi dan latar belakang pendidikan hukum.

Anda barangkali pernah mendapati informasi terkait dengan kasus penyalahgunaan hasil karya fotografi. Apakah dalam bentuk manipulasi foto maupun pemanfaatan foto tanpa ijin pemilik foto maupun pemegang hak atas foto tersebut.

Terlebih lagi saat ini, dimana teknologi digital yang membuat kegiatan kita sehari-hari menjadi lebih mudah.

Pelanggaran terhadap HaKI tidak hanya akan membawa konsekuensi hukum perdata melainkan bisa juga mengarah kepada hukum pidana. Dari itulah, HaKI patut menjadi salah satu aspek dalam komunikasi kita sebagai fotografer dengan calon klien.

Artikel berikut ini berusaha mengetengahkan aspek HaKI dalam kegiatan fotografi komersial, terutama dalam kaitannya dengan fotografi korporat (corporate photography) dan fotografi industrial (industrial photography).

Model/Talent Release dalam Corporate dan Industrial Photography

Dalam kegiatan fotografi komersial, kerap kali saya memotret karyawan dari perusahaan klien. Demikian juga dengan properti atau fasilitas yang berada dalam lokasi kerja klien saya dan dimiliki oleh mereka.

Salah satu skenario terkait adalah dengan penggunaan release atau perjanjian yang terkait dengan model/talent serta objek/properti. Saya gunakan ilustrasi berikut sebagai contoh kasus.

Klien A meminta saya untuk memotret karyawan mereka yang sedang bekerja dianjungan pengeboran minyak dan gas lepas pantai.

Para karyawan tersebut; yang kemudian menjadi model/talent didalam foto yang saya buat, adalah subjek utama. Dan tujuan pembuatan foto-foto tersebut adalah sebagai materi publikasi klien saya tersebut.

Lantas beberapa waktu kemudian, sang karyawan tidak lagi bekerja pada perusahaan tersebut.

Namun dia masih mendapati bahwa foto-foto yang didalamnya terdapat gambar sang karyawan, masih digunakan sebagai materi publikasi klien saya (poster, foto website, dll)

Dan ternyata sang karyawan keberatan atas hal tersebut.

Sang karyawan tersebut dapat dengan mudah mengajukan mantan perusahaannya tersebut ke meja hijau. Karena sebelumnya tidak ada perjanjian yang memberikan ijin kepada perusahaan untuk menggunakan foto tersebut sebagai materi publikasi.

Tentu dengan alasan menggunakan foto sang mantan karyawan tanpa ijin. Dan hal ini bisa saja berakibat kerugian, material maupun non-material kepada perusahaan klien saya tersebut.

Apakah skenario diatas dimungkinkan? Tentu saja. Bahkan pernah terjadi pada sebuah perusahaan maskapai penerbangan di Indonesia. Dimana seorang mantan karyawannya menyatakan keberatan atas penggunaan materi publikasi yang didalamnya terdapat gambar sang mantan karyawan dan mengajukan tuntutan dalam bentuk uang yang tidak sedikit kepada mantan perusahaannya tersebut.

Dari skenario diatas, jelas bahwa walaupun yang dipotret adalah karyawan sendiri, namun tidak ada yang pernah bisa menjamin bahwa sang karyawan tersebut akan tetap berada dan bekerja pada perusahaan klien saya selamanya. Bisa saja dikemudian hari, dia atau mereka berhenti dari perusahaan tersebut dan pindah ke perusahaan lain.

Pada saat seperti itulah, baru kemudian disadari betapa pentingnya model/talent release dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak sebelum atau sesudah pemotretan. Karena pada banyak perusahaan di Indonesia, perjanjian kerja tidak mencantumkan klausal mengenai hal semacam itu.

Property Release dalam Corporate dan Industrial Photography

Salah satu komponen dalam kegiatan fotografi korporat dan industrial adalah memotret objek yang terdapat pada lokasi kerja atau dimiliki oleh klien kita. Sebagai fotografer maka kita wajib memahami apakah objek yang akan kita potret adalah benar milik klien atau bukan? Serta apakah pada objek yang kita potret itu mengandung informasi yang bersifat rahasia atau tidak?

Pemanfaatan property release memiliki beberapa tujuan, diantaranya adalah:

  1. Menjamin bahwa sebagai fotografer, kita diberi hak untuk memotret objek-objek yang sudah ditentukan.
  2. Melepaskan sang fotografer dari segala bentuk tuntutan hukum dikemudian hari, apabila ternyata foto yang dihasilkan disalah gunakan oleh pihak-pihak tertentu.
  3. Memastikan bahwa fotografer yang ditugaskan oleh klien tidak memotret objek yang memiliki unsur rahasia milik klien, seperti design product atau fasilitas yang merupakan intellectual property dari klien.

Biasanya property release dibutuhkan ketika kita akan memotret objek milik swasta, sedangkan untuk objek milik pemerintah atau publik tidak dibutuhkan property release, terkecuali objek tersebut adalah objek vital.

HaKI dalam Fotografi Komersial

Kasus yang terjadi antara Andrew Paul Leonard melawan Stemtech Health adalah salah satu dari sekian banyak dispute yang terjadi dalam ranah fotografi yang melibatkan HaKI dan intellectual property.

Screen-Shot-2015-03-25-at-09.27.12

Semalam saya dan beberapa kawan terlibat pada sebuah diskusi mengenai HaKI. Dimana hasil karya fotografi beberapa kawan digunakan oleh institusi pemerintahan dan perusahaan swasta tanpa ijin dari sang fotografer.

Kejadian itu berakibat para pengguna foto itu harus membayar puluhan juta rupiah kepada sang fotografer akibat pelanggaran tersebut. Namun sayang sekali kawan tersebut yang merupakan seorang fotografer ternama di Indonesia yang baru saja menerbitkan sebuah buku fotografi tidak ingin disebut namanya disini.

Lantas bagaimana apabila ada seorang karyawan dari sebuah perusahaan yang dimintai tolong oleh perusahaan tempat dia bekerja untuk memotret buat perusahaannya. Apakah kemudian karya foto yang dihasilkan merupakan hak perusahaan tempat dia bekerja atau tetap menjadi milik si karyawan sebagai fotografer yang memotret?

Kalau saya tidak salah, menurut undang-undang Hak Cipta di Indonesia dan banyak negara, Copyright atau Hak Cipta otomatis melekat kepada si pembuat karya. Nah, disinilah perlu pembahasan yang detail mengenai hasil karya cipta tersebut.

Sesuatu yang tidak dapat dianggap remeh, terutama apabila karya tersebut digunakan sebagai materi publikasi yang bersifat komersial dan mendatangkan keuntungan bagi si perusahaan.

Pada perusahaan seperti Microsoft, selain perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan, juga terdapat perjanjian lain mengenai intellectual property dan NDA (Non Disclosure Agreement) yang mengatur hal-hal semacam tersebut diatas.

Sebagai fotografer komersial, jauh hari sebelum saya melakukan pemotretan, saya selalu mencatumkan klausal mengenai Model/Talent Release, Property Release dan juga Intellectual Property Non-Disclosure Agreement pada dokumen yang proposal atau penawaran harga.

Sebagai rekanan, saya merasa memiliki tanggung-jawab profesional untuk memberi informasi yang jelas kepada calon klien saya mengenai hal-hal tersebut diatas.

Paranoid? Takut berlebihan? Bisa jadi. Tetapi inti dari semua perjanjian tersebut adalah semata-mata untuk melindungi semua pihak dari dispute atau kesalahpahaman yang bisa saja terjadi dikemudian hari.

Berikut beberapa contoh dari release atau perjanjian yang dapat digunakan, serta dapat dimodifikasi sesuai kebutuhan:

Oiya, silahkan mampir ke Instagram dan YouTube saya juga ya 😀

Demikian. Semoga bermanfaat.

9 Comments Add yours

  1. Mezmo says:

    Thanks sharing infonya..

    Like

    1. Semoga bermanfaat.

      Like

  2. Don says:

    makasih udah sharing, kakak 😀

    Like

    1. Siap Kak Don. Semoga bermanfaat.

      Like

  3. Sad Agus says:

    Menarik sekali tulisannya, sering kita (saya) tidak terpikir sampai ke ranah hukum. Ngeri juga ya… tapi jangan terus berhenti berkarya hanya “takut” hal ini. Justru hal inilah harus banyak dipelajari kita semua. Kata orang tua kita dulu “teliti sebelum membeli”.

    Selamat berkarya mas Ladung…!

    Like

    1. Terima kasih Pak Sad, semoga berkenan ya Pak.

      Like

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.