Saat ini internet mungkin menjadi sarana komunikasi yang semakin mendominasi kehidupan kita. Beragam aplikasi yang kita gunakan di internet, mulai dari jejaring sosial, aplikasi messenger, sampai aplikasi yang menyajikan beragam berita dan konten lainnya. Bahkan tidak sedikit anak-anak muda yang saat ini menjadikan internet sebagai lahan pekerjaan utama. Mulai dari memproduksi sendiri konten (foto, video dan musik) lantas mengunggah karya tersebut ke internet. Baik itu konten yang bersifat serius, candaan bahkan tidak jarang juga konten yang bersifat hoax. Internet memberikan kemudahan kepada banyak orang untuk mendulang pundi pundi rupiah.
Ada yang menyebut hal tersebut sebagai salah satu bentuk dari perkembangan ekonomi kreatif. Dan fenomena tersebut tidak saja terjadi di Indonesia, melainkan juga di banyak negara yang memiliki kualitas koneksi internet yang memadai.
Namun demikian, selalu saja ada hal negatif yang menyertai sebuah pergerakan kemajuan, dan salah satunya adalah pembajakan.
Tidak jarang kita temui beberapa produsen konten (foto, video dan musik) yang mengungkapkan kekesalannya karena karya yang dibuatnya ternyata dibajak/disalin tanpa ijin terlebih dahulu kepada sang pencipta/pemilik sah konten tersebut.
Arbain Rambey pernah mengatakan demikian:
Kalau tidak mau dibajak ya jangan upload.
Kalimat yang mungkin bagi anda dan banyak orang terlampau menyederhanakan kasus pembajakan. Namun bila kita renungkan secara mendalam, memang benar demikian adanya. Seperti yang anda pahami saat ini, untuk mencegah atau menghentikan pembajakan bukanlah hal yang mudah.
Lantas mungkin dalam benak anda muncul pertanyaan yang kurang lebih seperti berikut:
- Jadi, apakah kita sebaiknya tidak menggungah karya kita ke internet agar tidak dibajak?
Pertanyaan selanjutnya adalah:
- Apabila tidak diunggah ke internet, lantas bagaimana caranya melakukan promosi terhadap karya yang sudah dibuat?
- Berapa besar modal yang harus dipersiapkan apabila menggunakan media-media konvensional untuk melakukan promosi?
Nah, pada situasi seperti ini, kebutuhan untuk mengunggah karya ke internet, bisa jadi seperti “pisau bermata dua”. Internet menjadi sarana yang amat murah dan terjangkau bagi para pembuat konten untuk melakukan promosi.
Pasti kesal apabila karya anda dibajak/disalin serta disebarluaskan oleh pihak lain tanpa mendapatkan ijin sebelumnya dari anda bukan?
Apalagi bila karya yang anda buat itu digunakan oleh pihak lain untuk kepentingan komersial atau mendapatkan keuntungan (dalam hal finansial atau bentuk lainnya) tanpa setahu anda sebagai pembuat atau pemilik sah karya tersebut. Kekesalan yang dapat dipahami, terutama karena anda sudah mencurahkan waktu dan usaha untuk menciptakan karya tersebut dengan segala prasarana dan sarana yang ada.
Setelah kedua pertanyaan diatas, lantas muncul pertanyaan baru, yaitu:
- Apakah prasarana dan sarana yang saya gunakan bukan merupakan sebuah produk bajakan?
- Apakah sungguh aplikasi digital yang digunakan bukan merupakan aplikasi bajakan?
Jreeeng. Pertanyaan yang terakhir ini mungkin tabu bagi banyak orang, atau bahkan pertanyaan tersebut dijawab dengan:
- Ah, siapa sih sekarang yang tidak membajak?
Lagi-lagi kita dihadapkan pada situasi “pisau bermata dua“. Kita tidak ingin karya kita dibajak, tapi justru kita sendiri menjadi pelaku pembajakan (sadar atau tidak). Diskusi mengenai pembajakan ini sudah sering dilakukan, salah satunya adalah diskusi Bincang MFI: HAKI Dalam Fotografi.
Namun sesuai dengan tajuk tulisan ini, saya tidak akan membahas mengenai HAKI, melainkan saya berusaha berbagi apa yang saya pahami mengenai sebuah fasilitas yang disediakan secara cuma-cuma oleh YouTube bagi kita yang rutin memproduksi konten video namun memiliki keterbatasan dalam bermusik namun membutuhkan musik atau backsound yang mendukung video yang kita buat.
YouTube Audio Library
Saya tidak menemukan penjelasan detail mengenai apa itu YouTube Audio Library atau Pustaka Audio YouTube, selain kalimat berikut yang tertera pada halaman utamanya:
Jelajahi dan download musik gratis untuk proyek Anda.
Ya, musik GRATIS yang terdapat pada Pustaka Audio YouTube.
Mungkin diantara anda sudah ada yang rutin menggunakan layanan yang satu ini, namun bagi anda yang baru mengetahui hal ini, layanan YouTube Audio Library dapat anda akses disini. Tentu saja, sebelum dapat menggunakan layanan tersebut, anda diwajibkan memiliki akun Google terlebih dahulu.
Informasi diatas memberikan penjelasan secara umum mengenai layanan dari Pustaka Audio YouTube. Sedangkan untuk setiap musik/efek suara memilki penjelasannya masing-masing. Pada layanan Pustaka Audio YouTube, tersedia beragam pilihan musik yang dapat anda pilih. Mulai dari jenis musik, mood atau suasan musik, sampai dengan durasi musik yang anda butuhkan untuk video anda.
Apakah musik/efek suara yang tersedia di pustaka tersebut benar-benar gratis? Iya, benar sekali. Bahkan anda dapat dengan leluasa menggunakan musik/efek yang tersedia pada layanan itu pada karya yang bersifat komersil.
Kok bisa gratis? Nah, layanan ini sebenarnya juga menjadi ajang promosi bagi para artis yang membuat musik/efek suara tersebut. Lantas apa yang didapat oleh YouTube serta para artis yang karyanya disediakan secara gratis pada layanan tersebut?
Walaupun tidak semua, namun ada beberapa musik yang mewajibkan pemakainya untuk mencantumkan nama artis, sumber musik dan keterangan lainnya pada keterangan video yang dibuat. Skema ini adalah sebuah pengaturan yang telah disepakati secara internasional dalam naungan Creative Commons atau sering disingkat CC.
Creative Commons (CC) adalah suatu organisasi nirlaba yang memfokuskan diri untuk memperluas cakupan karya kreatif yang tersedia untuk orang lain secara legal agar dapat digunakan kembali dan dibagi secara luas. Organisasi ini telah menerbitkan beberapa lisensi hak cipta yang dikenal dengan lisensi Creative Commons.
Informasi lebih detail mengenai Creative Commons dapat anda simak disini.
Pengaturan tersebut diatas adalah sebagai sebuah cara untuk promosi karya serta sebagai sebuah bentuk “simbiosis mutualisme“, juga merupakan ungkapan terima kasih kita kepada para artis tersebut (sebagaimana layaknya pembuat karya lainnya seperti anda, saya; kita), karena mereka telah dengan bersusah payah membuat karya yang akhirnya dapat kita gunakan secara cuma-cuma. Selain itu, mekanisme CC ini adalah untuk melawan pembajakan karya.
Adil kan 🙂
Ada juga karya musik dan lagu yang tersedia yang tidak mewajibkan kita untuk mengikuti pengaturan diatas. Biasanya musik dan lagu yang merupakan karya dari seorang artis/group musik kenamaan dan memiliki manajemen label studio yang benar-benar komersial.
Nah, untuk musik dan lagu seperti diatas, maka penyertaan nama artis dan sumber saja tidaklah cukup. Anda diwajibkan untuk mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan oleh artis yang bersangkutan. Terutama bagi anda yang memang bertujuan mendapatkan keuntungan finansial dari karya anda.
Beberapa contoh karya saya yang menggunakan musik dari Pustaka Audio YouTube dapat anda simak pada beberapa tautan berikut ini.
Selain menggunakan layanan Pustaka Audio YouTube, tentu apabila anda memiliki kawan atau kenalan yang memiliki kemampuan bermusik yang baik serta memiliki karya yang dapat anda gunakan tentu akan lebih baik. Salah satu contohnya adalah karya yang satu ini yang merupakan hasil kolaborasi saya dengan Uya Moris, seorang artis muda yang saat ini bermukim di Yogyakarta.
Sebagai penutup artikel ini, barangkali sebelum kita meminta hak kita sebagai pembuat karya yang mungkin pernah dibajak, barangkali kita bisa coba untuk menyadari terlebih dahulu, apakah kita sudah menggunakan prasarana dan sarana yang bukan merupakan produk bajakan atau tidak.
So, keep up the good works and keep creating !!!