Agaknya kisah tentang pelanggaran terhadap HKI (Hak Kekayaan Intelektual) atau copyright tidak akan pernah habis-habisnya terjadi. Terlebih pada era digital saat ini, dimana kita dapat dengan mudah mendapatkan dan menggunakan konten apapun yang kita inginkan di internet.
Seperti pada artikel saya sebelumnya; Ayo Jangan Asal Jepret dan Pakai Foto dan Perdamaian antara Monyet dan Fotografer, juga pada cerita Om Aryono Huboyo Djati, belum lagi kisah-kisah penyalahgunaan HKI oleh lembaga negara dan juga lemaga swasta (perusahaan, stasiun televisi, media online, dll) pada karya visual para fotografer dan videografer, seakan meligitimasi bahwa pelanggaran HKI bisa terjadi pada siapa saja.
Dalam hal fotografi dan videografi, saya sering mendapatkan cerita dari beberapa kawan yang karyanya digunakan secara seenaknya, tanpa ijin dan kompensasi dalam bentuk apapun oleh orang lain. Yang menarik dicermati adalah, ketika saya tanya, apakah mereka menggunakan aplikasi komputer yang berlisensi untuk melakukan proses paska produksi, mereka mengatakan bahwa aplikasi yang digunakan adalah bajakan. Agak naif mungkin, tapi apakah adil ketika kita berkoar-koar karya kita dibajak oleh orang lain, padahal kita sendiri adalah pelaku pembajakan. Ironis bukan 😀
Russell Brammer VS Violent Hues Productions
Setelah melalui proses peradilan selama hampir 1 tahun, pengadilan federal negara bagian Virginia di Amerika Serikat, memutuskan bahwa telah terjadi pelanggaran HKI terhadap karya Russel Brammer, yang fotonya digunakan tanpa ijin oleh Violent Hues Productions pada sebuah situs internet yang digunakan untuk kegiatan Northern Virginia Film Festival.
Secara singkat Brammer merasa dirugikan oleh Violent Hues Productions karena penggunaan karya tanpa ijin tersebut, namun Violent Hues Productions berdalih bahwa mereka mengunakan karya Brammer secara wajar atau Fair Use, karena Violent Hues Productions menggunakan karya Brammer tidak untuk keperluan komersial atau mendapatkan keuntungan dari penggunaan tersebut.
Namun pengadilan memiliki pendapat yang berbeda, dan pada tanggal 26 April 2019 yang lalu, pengadilan federal akhirnya memutuskan bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap hak Brammer atas karyanya, seperti yang diberitakan oleh PetaPixel; “No, You CAN’T Use Any Internet Photo as “Fair Use”: Appeals Court”.
Penggunaan Wajar atau Fair Use
Mungkin Anda bertanya, apa itu Penggunaan Wajar atau Fair Use. Mengutip dari penjelasan YouTube, Penggunaan Wajar atau Fair Use, itu adalah:
Penggunaan yang diperkenankan merupakan doktrin hukum yang menyatakan bahwa Anda dapat menggunakan kembali materi yang dilindungi hak cipta di dalam situasi tertentu tanpa memerlukan izin dari pemilik hak cipta.
Masih dari penjelasan YouTube:
Setiap negara memiliki aturan yang berbeda tentang kapan materi tanpa izin pemilik hak cipta boleh digunakan. Misalnya, di Amerika Serikat, karya berupa komentar, kritik, riset, pengajaran, atau laporan berita kemungkinan dianggap sebagai penggunaan wajar. Beberapa negara lain memiliki konsep yang mirip yang disebut pemanfaatan wajar yang kemungkinan berlaku secara berbeda.
Di Amerika Serikat, penggunaan wajar ditentukan oleh hakim, yang menganalisis bagaimana keempat faktor penggunaan wajar berlaku pada kasus tertentu.
1. Tujuan dan karakter penggunaannya, meliputi apakah penggunaan tersebut bersifat komersial atau untuk tujuan pendidikan nonprofit
Pengadilan biasanya berfokus pada apakah penggunaan tersebut bersifat “transformatif.” Artinya, apakah penggunaan menambahkan ekspresi atau makna baru pada materi asli, atau hanya salinan dari aslinya. Penggunaan komersial kemungkinan kurang dianggap sebagai penggunaan wajar, meskipun monetisasi video dapat dilakukan dan masih ada manfaat yang dapat diambil dari penggunaan wajar.
2. Sifat karya yang memiliki hak cipta
Menggunakan materi dari karya yang sebagian besar merupakan kenyataan lebih dapat dianggap sebagai penggunaan wajar dibandingkan dengan menggunakan karya yang benar-benar fiksi.
3. Jumlah dan substansialitas bagian yang digunakan dalam kaitannya dengan karya berhak cipta secara keseluruhan
Meminjam sebagian kecil materi dari karya original lebih cenderung dianggap sebagai penggunaan yang diperkenankan daripada meminjam bagian yang besar. Namun, dalam situasi tertentu, pengambilan sebagian kecil materi bisa dianggap bukan penggunaan yang diperkenankan, yaitu jika yang digunakan merupakan “inti” dari karya yang dimaksud.
4. Efek dari penggunaan pada potensi pasar, atau nilai dari, karya berhak cipta
Penggunaan yang merugikan kemampuan pemilik hak cipta untuk mendapatkan keuntungan dari karya aslinya cenderung tidak dianggap sebagai penggunaan wajar. Pengadilan terkadang membuat pengecualian berdasarkan faktor ini dalam kasus yang melibatkan parodi.
Kalau Tidak Mau Dibajak, Jangan Membajak
Kita kerap kali terlampau asyik pada hal teknis dalam berkarya, padahal sejatinya, ada hal administratif juga yang menyertainya agar kita dapat hidup dengan layak dan sejahtera bukan? Termasuk soal HKI ini 😀
Sosialisasi oleh lembaga berwenang di Indonesia, seperti oleh Direktorat Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) terus dilakukan namun memang negeri kita ini terlampau luas, sehingga dibutuhkan usaha ekstra agar semua pihak bisa memiliki pemahaman yang baik mengenai HKI.
Dan bagi kita yang mengandalkan HKI dalam menafkahi diri kita sendiri dan keluarga, sudah sepatutnya tidak melakukan pembajakan juga ketika kita berkarya dan tidak hanya menuntut hak, ketika karya kita dibajak oleh orang lain.
Saya beruntung karena pernah mendapatkan kesempatan dalam beberapa kali diskusi mengenai HKI bersama dengan kawan-kawan lain, dan terakhir pada gelaran Semarang Photo Festival 2019.
Silahkan mampir ke VLOG saya berikut ini untuk mendapatkan penjelasan dari Mas Ari Juliano Gema yang saat ini merupakan Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi pada Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia.
Jadi, marilah bijak dalam menggunakan karya orang lain, dan tidak semua konten di internet itu dapat leluasa kita gunakan.
One Comment Add yours