Nama Kris Kashtanova sempat ramai jadi bahan perbincangan pada bulan September 2022 yang lalu karena dia adalah orang pertama yang mendapatkan Hak Cipta oleh Kantor Hak Cipta Amerika Serikat (Copyright Office of the USA) atas karya foto/gambar yang dia hasilkan dengan menggunakan teknologi MidJourney yang merupakan salah satu bentuk penerapan teknologi Kecerdasan Buatan atau Artifical Intelligence.
Dan saat ini, nama Kris Kashtanova mencuat lagi ke permukaan karena Hak Cipta tersebut telah dicabut dan dibatalkan oleh otoritas Hak Cipta di Amerika Serikat.
Hak Cipta Yang Dibatalkan
Kris Kashtanova adalah seorang komikus yang pada bulan September 2022 mendapatkan perlindungan dalam bentuk Hak Cipta atau Copyright untuk foto-foto atau gambar yang dibuatnya dengan menggunakan Midjourney untuk sebuah komik berjudul Zarya of the Dawn yang berisi 8 halaman itu.
Pada awalnya otoritas Hak Cipta di Amerika Serikat pada bulan September 2022 itu telah mengakui bahwa isi dari komik tersebut merupakan Hak Cipta dari Kashtanova, mulai dari tulisan hingga gambar atau foto yang terdapat di dalamnya.
Namun melalui sebuah surat yang ditujukan kepada pengacara Kris Kashtanova pada tanggal 21 Februari 2023, otoritas Hak Cipta Amerika Serikat telah mencabut dan membatalkan perlidungan terhadap Hak Cipta tersebut.
Menurut penjelasan yang terdapat dalam surat tersebut dinyatakan bahwa perlindungan Hak Cipta hanya dapat diberikan untuk karya yang merupakan hasil pemikiran manusia, sedangkan foto dan gambar yang digunakan pada komik tersebut bukan merupakan hasil pemikiran dan kreatifitas manusia melainkan dihasilkan dari algoritma Kecerdasan Buatan atau Aritificial Intelligence.
“We conclude that Ms. Kashtanova is the author of the Work’s text as well as the selection, coordination, and arrangement of the Work’s written and visual elements. That authorship is protected by copyright. However, as discussed below, the images in the Work that were generated by the Midjourney technology are not the product of human authorship. Because the current registration for the Work does not disclaim its Midjourney-generated content, we intend to cancel the original certificate issued to Ms. Kashtanova and issue a new one covering only the expressive material that she created.”
Otoritas Hak Cipta Amerika Serikat mengutip beberapa kasus Hak Cipta sebelumnya, salah satunya adalah kasus antara David Slater dan PETA (People for the Ethical Treatment of Animals).
Pada tahun 2015 sebuah organisasi yang bernama PETA yang berbasis di Virginia Amerika Serikat, melalui pengadilan mengajukan tuntutan kepada David Slater. Secara singkat, PETA sebagai organisasi yang merasa menjadi wakil dari Naruto, meminta hak kepemilikan dari foto-foto tersebut. Naruto adalah seekor Yaki (Macaca Nigra) yang merupakan hewan endemik di Sulawesi yang sudah terancam punah (artikel saya tentang kasus ini; Perdamaian Antara Monyet dan Fotografer).
Response Kashtanova
Melalui unggahan di akun Instagramnya, Kashtanova mengutarakan kekecewaanya terhadap putusan otoritas Hak Cipta tersebut.
Menurut Kashtanova walaupun gambar atau foto tersebut dihasilkan oleh algoritma Kecerdasan Buatan, namun tetap dibutuhkan masukan dari manusia (dalam bentuk teks) yang spesifik dan bukan sesuatu yang bersifat acak untuk menghasilkan gambar atau foto yang digunakan di dalam komiknya.
Kashtanova berargumen bahwa keputusan Kantor Hak Cipta Amerika Serikat itu sangat berpengaruh terhadap komunitas seni yang mengandalkan penggunaan Kecerdasan Buatan.
Lantas bagaimana dengan di Indonesia? Agaknya kita masih butuh waktu yang lebih lama lagi untuk bisa memiliki aturan main yang lebih jelas terkait Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence di Indonesia karena tingkat literasi mayoritas warga negeri kita yang masih sangat rendah.